Kebumen-GazaWANews : Zakat
fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki
kemampuan atau cukup untuk membayar zakat fitrah pada waktunya dan dikeluarkan
pada waktu yang telah ditentukan. Ketentuan ukuran zakat fitrah adalah 1 (satu)
Sho’ atau 4 (empat) Mud, dan kedua
ukuran ini merupakan ukuran takaran bukan ukuran timbangan. Ukuran ini konon berasal dari Iraq, dan di kalangan masyarakat
bangsa Iraq, berlaku 1 (satu) Mud adalah cakupan penuh dua
telapak tangan pria pada umumnya penduduk Iraq. Dengan demikian sangat tidak
mudah ukuran takaran ini dikonversikan ke dalam ukuran berat atau timbangan,
terlebih lagi jika jenis dan macam benda yang dikonversikan juga berbeda-beda berat jenis, bobot dan timbangannya. Atas dasar keadaan tersebut di atas, maka
perlu kiranya ada sebuah usaha untuk mengkonversikan takaran beras dari takaran
Sho’ dan Mud kedalam ukuran berat atau timbangan dalam Kilogram (Kg). Hasil dari konversi ini diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar untuk penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah masyarakat suatu daerah, dan juga bisa menjadi standar penentuan harga nominal dalam Rupiah (Rp). Hal ini untuk mempermudahkan transaksi jual beli beras seharga zakat fitrah dan fidyah.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan dinas instansi terkait dan ormas Islam, Kamis 14-03-2024 bertempat di Ruang Rapat Lt.II Jalan Pahlawan Nomor 4 Kebumen telah mengadakan rapat bersama Penentuan Pedoman Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 1445 H / 2024 M. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Sukarno. Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Perindag dan UMKM Kabupaten Kebumen, Ketua MUI Kebumen, Katua BAZNAS Kebumen, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Pimpinan Ormas Islam NU dan Muhammadiyah Kabupaten Kebumen.
Setelah diadakan uji materi dan konversi takaran ke timbangan, maka disepakati bersama tentang besaran zakat fitrah untuk jenis beras Rajalele 2,85 kg, beras Metikwangi 2,85 kg dan beras IR 64 Kw Medium 2,75 kg dan dengan perkiraan harga per-kilogram selama Ramadhan 1445 H, beras Rajalele Rp. 15.000,-/kg , beras Metikwangi Rp. 16.000,-/kg dan beras IR 64 Kw Medium Rp, 13.000,-/kg. Jadi harga 1 (satu) Sho' atau 4 (empat) Mud beras zakat fitrah untuk jenis beras Rajalele sebesar Rp. 42.750,- beras Metikwangi Rp. 45.600,- dan beras IR 64 Kw Medium Rp. 35.750,-

Dalam pengarahannya H. Sukarno menegaskan bahwa hasil Penentuan Pedoman Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah dan perkiraan harga dalam rupiah ini, bukan berarti zakat fitrah dan fidyah bisa digantikan dengan uang. Akan tetapi besaran harga ini hanya sebagai standar harga per 1 (satu) Sho' atau 4 (empat) Mud beras zakat fitrah dan atau fidyah untuk mempermudah transaksi jual beli di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Kebumen. Dalam kesempatan tersebut disepakati juga penentuan pedoman besaran fidyah 1 (satu) Mud sebesar 7 ons dari masih-masih jenis beras. Jika dinominalkan menjadi besaran harga dalam rupiah untuk mempermudah transaksi jual beli, 1 (satu) Mud untuk jenis beras Rojolele sebesar Rp. 10.500,- beras Metikwangi Rp. 11.200,- dan IR 64 Kw Medium Rp. 9.100. (arch)