Minggu, 24 Maret 2024

KEMENAG KEBUMEN : INSTANSI VERTIKAL OPTIMAL

 

Kebumen-GazaWANews: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen kembali mengukir prestasi mendapatkan penghargaan sebagai Instansi Vertikal Optimal Kategori Partisipasi Pembayaran Zakat Infak dan Shodaqoh (ZIS) di Kabupaten Kebumen tahun 2023 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kebumen.

Pemberian penghargaan ini dilaksakan pada acara Rapat Koordinasi dan Awards Tahun 2023 BAZNAS Kabupaten Kebumen di Pendopo Kabumian Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin, 25-03-2024. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Sukarno.


Dalam sambutannya, H. Arif Sugiyanto mengapresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS Kabupaten Kebumen atas hasil kinerjanya selama tahun 2023. Beliau juga menyampaikan selamat kepada instansi dan stakeholder berprestasi yang berhasil mendapatkan penghargaan di tahun 2023. Tolong pertahankan dan tingkatkan untuk lebih baik lagi di tahun depan, imbuhnya.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Kebumen, Forkompimda Kabupaten Kebumen, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Ketua BAZNAS Kabupaten Kebumen, Pimpinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Se-Kabupaten Kebumen dan instansi terkait lainnya. (arch)

Kamis, 21 Maret 2024

LEGALITAS FORMIL AMIL

 

Kebumen-GazaWANews : Zakat fitrah merupakan suatu ibadah yang memiliki makna fundamental dan mempunyai keunikan tersendiri karena zakat mempunyai nilai dua dimensi, yakni dimensi vertikal atau bentuk ketaatan kepada Alloh SWT (hablu minalloh) dan dimensi horizontal atau sebagai kewajiban sosial kepada sesama manusia (hablu minannas). Zakat fitrah dikeluarkan oleh muzakki kepada mustahiq sebagai cara untuk menyucikan harta yang mereka miliki. Salah satu kelompok atau asnaf yang berhak untuk menerima zakat adalah ‘Amil.

Menurut Peraturan BAZNAS Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota, Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat dan/atau diberi kewenangan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan, lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dan/atau seseorang yang mendapat mandat dari pimpinan Pengelola Zakat untuk mengelola zakat. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa Amil Zakat adalah orang yang diangkat oleh wali / penguasa untuk mengumpulkan zakat.

Mengingat pentingnya posisi Amil Zakat dalam masyarakat yang diharapkan bukan hanya sekedar kelompok atau panitia pengepul zakat fitrah saja, maka Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan BAZNAS Kebumen mengadakan edukasi kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat serta takmir masjid di Kabupaten Kebumen tentang pentingnya asas legalitas formil bagi Amil Zakat Fitrah yang ada di masjid-masjid desa dan kelurahan baik secara syar’i maupun qonuni. Adapun progres tindak lanjut dari kerjasama ini, Kamis 21-03-2024 Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Fahrudin menyerahkan 82 berkas usulan UPZ Masjid atau Amil Zakat Fitrah kepada BAZNAS Kebumen agar segera mendapatkan surat ketetapan resmi dari BAZNAS Kebumen. Berkas usulan diterima langsung oleh pengurus BAZNAS Kebumen H. Nadjib Chamidi di Kantor BAZNAS Kebumen Jalan Arumbinang Nomor 15 Kebumen. (arch)

 

 

 

Kamis, 14 Maret 2024

KONVERSI SHO' MUD ZAKAT


Kebumen-GazaWANews : Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan atau cukup untuk membayar zakat fitrah pada waktunya dan dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan. Ketentuan ukuran zakat fitrah adalah 1 (satu) Sho’ atau 4 (empat) Mud, dan kedua ukuran ini merupakan ukuran takaran bukan ukuran timbangan. Ukuran ini konon berasal dari Iraq, dan di kalangan masyarakat bangsa Iraq, berlaku 1 (satu) Mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pria pada umumnya penduduk Iraq. Dengan demikian sangat tidak mudah ukuran takaran ini dikonversikan ke dalam ukuran berat atau timbangan, terlebih lagi jika jenis dan macam benda yang dikonversikan juga berbeda-beda berat jenis, bobot dan timbangannya. Atas dasar keadaan tersebut di atas, maka perlu kiranya ada sebuah usaha untuk mengkonversikan takaran beras dari takaran Sho’ dan Mud kedalam ukuran berat atau timbangan dalam Kilogram (Kg). Hasil dari konversi ini diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar untuk penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah masyarakat suatu daerah, dan juga bisa menjadi standar penentuan harga nominal dalam Rupiah (Rp). Hal ini untuk mempermudahkan transaksi jual beli beras seharga zakat fitrah dan fidyah.


Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan dinas instansi terkait dan ormas Islam, Kamis 14-03-2024 bertempat di Ruang Rapat Lt.II Jalan Pahlawan Nomor 4 Kebumen telah mengadakan rapat bersama Penentuan Pedoman Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 1445 H / 2024 M. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Sukarno. Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Perindag dan UMKM Kabupaten Kebumen, Ketua MUI Kebumen, Katua BAZNAS Kebumen, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Pimpinan Ormas Islam NU dan Muhammadiyah Kabupaten Kebumen.

Setelah diadakan uji materi dan konversi takaran ke timbangan, maka disepakati bersama tentang besaran zakat fitrah untuk jenis beras Rajalele 2,85 kg, beras Metikwangi 2,85 kg dan beras IR 64 Kw Medium 2,75 kg dan dengan perkiraan harga per-kilogram selama Ramadhan 1445 H, beras Rajalele Rp. 15.000,-/kg , beras Metikwangi Rp. 16.000,-/kg dan beras IR 64 Kw Medium Rp, 13.000,-/kg. Jadi harga 1 (satu) Sho' atau 4 (empat) Mud beras zakat fitrah untuk jenis beras Rajalele sebesar Rp. 42.750,- beras Metikwangi Rp. 45.600,- dan beras IR 64 Kw Medium Rp. 35.750,-


Dalam pengarahannya H. Sukarno menegaskan bahwa hasil Penentuan Pedoman Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah dan perkiraan harga dalam rupiah ini, bukan berarti zakat fitrah dan fidyah bisa digantikan dengan uang. Akan tetapi besaran harga ini hanya sebagai standar harga per 1 (satu) Sho' atau 4 (empat) Mud beras zakat fitrah dan atau fidyah untuk mempermudah transaksi jual beli di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Kebumen. Dalam kesempatan tersebut disepakati juga penentuan pedoman besaran fidyah 1 (satu) Mud sebesar 7 ons dari masih-masih jenis beras. Jika dinominalkan menjadi besaran harga dalam rupiah untuk mempermudah transaksi jual beli, 1 (satu) Mud untuk jenis beras Rojolele sebesar Rp. 10.500,- beras Metikwangi Rp. 11.200,- dan IR 64 Kw Medium Rp. 9.100. (arch)


 

Rabu, 13 Maret 2024

WHO 2024 ON THE SPOT

 

Kebumen - GazaWANews : Sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dikatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PBJPH). Menurut regulasi ini, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal yaitu pertama, produk makanan dan minuman, kedua bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Ketiga kelompok produk tersebut wajib sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Bertempat di ruang Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Kamis, 14-03-2024 telah diadakan rapat evaluasi pencapaian sertifikasi halal di Kabupaten Kebumen dan rapat koordinasi persiapan Layanan Sertifikasi Halal On The Spot yang dipimpin oleh Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Ma’ruf Widodo. Dalam kesempatan itu H. Ma’ruf Widodo menyampaikan informasi bahwa pencapaian sertifikasi halal di Kabupaten Kebumen sampai hari ini sebanyak 11.717 sertifikat halal terbit, sedangkan pendaftaran keseluruhan tercatat 13.069 produk dan atau pelaku usaha. Pencapaian ini menempatkan Kabupaten Kebumen pada posisi rangking ke-9 Se-Jawa Tengah, adapun rangking pertama diduduki oleh Kabupaten Cilacap. Kemudian dalam rangka kesiapan menghadapi diberlakukannya Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Pemerintah akan mengadakan kegiatan kampanye Layanan Sertifikasi Halal “On The Spot” di 405 titik lokasi, serentak di 27 Provinsi di Indonesia pada hari Jum’at 15 Maret 2024, imbuh H. Ma’ruf Widodo.

Hadir dalam rapat tersebut Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Satgas Halal dan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH). Disepakati dalam rapat tersebut untuk pemasangan spanduk dan banner dibeberapa lokasi strategis bekerjasama dengan dinas terkait, diantaranya dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen guna menyampaikan pesan dan informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kebumen tentang Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 dan Layanan Sertifikasi Halal “On The Spot”, dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”, “Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah”. (arch)

Selasa, 05 Maret 2024

ALON-ALON ASAL KLAKON

Kebumen-GazaWANews : Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen mulai menggeliat dan mulai ada hasilnya yang kongkrit yang bisa kita rasakan. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari jumlah sertifikat tanah wakaf yang berhasil diterbitkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kebumen untuk tanah-tanah wakaf di beberapa kecamatan di Kabupaten Kebumen di tahun 2023/2024 semakin meningkat jumlahnya. 

Selasa, 05-03-2024 bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rowokele, Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Fahrudin kembali menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf hasil dari Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen di wilayah Kecamatan Rowokele. Dalam sambutannya H. Fahrudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah gemathi mengelola dan melindungi asset ummat yang berupa tanah wakaf sampai terbitnya sertifikat.

Ini adalah hasil kerja keras kita bersama، dan siapa pun yang terlibat di dalamnya insya Alloh akan mendapatkan juga pahala seumpama mereka yang berwakaf atau wakif, imbuhnya. H. Fahrudin juga menghimbau dan mengajak untuk tetap semangat mengelola dan melindungi asset ummat yang berupa tanah wakaf ini, "alon-alon asal klakon" yang penting ada usaha kongkrit untuk mewujudkan itu semua. 

Hadir dalam acara tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Kepala KUA Kecamatan Rowokele, Penyuluh dan Nazhir se-Kecamatan Rowokele. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan technical skill aplikasi e-AIW sebagai langkah pengadministrasian tanah wakaf menuju era transformasi digital di bidang wakaf. (arch)

Senin, 04 Maret 2024

SAMPANG : 1.000 KAMPUNG ZAKAT

Kebumen-GazaWANews : Kampung Zakat merupakan salah satu program sinergi antara Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dengan Basnaz (Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga pengelola zakat lainnya. Kampung Zakat digulirkan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan dan mengungkit ekonomi umat di berbagai daerah di Indonesia agar menggeliat dan sadar akan zakat, termasuk di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Melalui program 1.000 Kampung Zakat, Kementerian Agama mendorong kampung-kampung agar peduli zakat sehingga diharapkan masyarakat bisa berkembang dan bertumbuh dengan didukung pengelolaan zakat yang optimal di seluruh daerah di Indonesia. Program ini sekaligus menjadi upaya negara dalam meningkatkan perekonomian umat melalui optimalisasi dana zakat.

Sampang, salah satu desa di wilayah Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen adalah salah satu desa yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjadi Kampung Zakat di wilayah Kabupaten Kebumen. Desa Sampang terletak di perbatasan antara Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Banjarnegara, desa ini memiliki kondisi geografi berupa lembah dan perbukitan yang merupakan bagian dari Pegunungan Serayu Selatan. Ketinggian rata-rata daerah di wilayah utara Kecamatan Sempor adalah 140 meter di atas permukaan air laut. Puncak tertingginya adalah Gunung Wadasputih yang memiliki ketinggian 654 meter di atas permukaan air laut yang berada di perbatasan Desa Sampang dengan Kecamatan Rowokele

Penduduk Desa Sampang berjumlah sekitar 7.000 jiwa atau sekitar 1.400 keluarga yang tersebar dalam 21 dusun, dan jumlah ini merupakan jumlah terbesar penduduk desa di wilayah Kecamatan Sempor. Mayoritas mata pencaharian masyarakat Desa Sampang adalah berdagang, bertani sawah, berkebun dan sebagian kecil  lainnya buruh harian lepas. Mayoritas penduduk Desa Sampang beragama Islam yang tergabung dalam organisasi keagamaan yang cenderung lebih variatif di banding daerah yang lain di wilayah Kecamatan Sempor. Atas dasar potensi yang ada ini, diharapkan Desa Sampang mampu menjelma menjadi Kampung Zakat, kampung yang mampu mengelola dan mengoptimalkan dana zakat dengan baik, yang pada akhirnya diharapkan mampu menginspirasi  desa-desa lain di wilayah Kabupaten Kebumen. Sampang Kampung Zakat, bimsalabim Mustahiq jadi Muzaqi(arch)

LITERASIZAWA : ZAKAT vs KHOROJ

 

Kebumen - GazawaOpini : Hubungan zakat dan pajak nampaknya telah dimulai sejak masa-masa awal pengembangan Islam, tepatnya masa pemerintahan Khulafaur Rosyidin. Tercatat dalam sejarah Islam tatkala pasukan Islam berhasil menaklukkan wilayah Irak pasukan Islam berhasil mendapatkan harta rampasan perang atau ghonimah. Setelah terjadi perdebatan panjang, Khalifah Umar bin Khottob ra atas saran-saran para sahabatnya memutuskan untuk tidak membagikan ghonimah tersebut, termasuk juga tanah bekas wilayah taklukan tersebut. Tanah-tanah tersebut ditetapkan tetap menjadi milik penduduk setempat, namun dengan konsekuensi penduduk di wilayah Irak tersebut diwajibkan untuk membayar pajak tanah atau khoroj, bahkan sekalipun pemiliknya telah memeluk agama Islam. Sejak itu, maka berlakulah pajak tanah bagi kaum muslimin yang dibayarkan pada negara di luar zakat, dan ketentuan tersebut berlanjut hingga masa Daulah Umayyah, Abbasiyyah, dan terakhir Daulah Utsmaniyyah.

Seiring berjalannya waktu hubungan zakat dan pajak menjadi terbalik dalam aplikasinya, zakat yang awalnya menjadi sumber utama keuangan negara lambat laun bergeser digantikan oleh pajak. Keadaan ini dimulai seiring dengan kemunduran kaum Muslimin dan berkibarnya kolonialisme bangsa barat atas negara-negara Islam. Hegemoni peradaban Barat lambat laun mampu mengebiri hukum-hukum syar’i, dan lebih mengutamakan hukum-hukum wad’i. Kewajiban zakat disubordinasikan dan diganti dengan kewajiban pajak, implikasinya berbagai penyimpangan pun tidak terelakkan lagi, bahkan penyalahgunaan fungsi dari pajak tidak dapat dihindarkan dan terkontrol sebagaimana mestinya. Dan puncaknya fungsi zakat sebagai pemasukan negara dikebiri dan menggantikannya dengan pajak. Keadaan-keadaan inilah yang kemudian mendorong lahirnya Magna Charta Libertatum di Inggris (1215), Revolusi Prancis (1789) dan Revolusi Amerika (1775-1781), yang ini semua merupakan bukti konkrit dari adanya penyimpangan-penyimpangan dan ketidakpuasan rakyat terhadap ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlebihan dan semena-mena yang dilakukan oleh para penguasa.

Dimasa kini, keberadaan zakat masih sekedar dan disamakan dengan sumbangan sosial keagamaan, artinya zakat tak ubahnya semacam biaya sosial (social cost) seperti sumbangan kegiatan sosial, bantuan sosial dan sejenisnya. Hal ini sungguh amat mengecilkan makna zakat itu sendiri, karena sejarah mencatat zakat sebagai sebuah sumber pendapatan negara di masa Rosululloh SAW, para Khulafaur Rosyidin dan para khalifah sesudah beliau. Jika zakat hanya dijadikan sebagai social cost yang sifatnya sukarela, sungguh ini sangat ironis.

Terlepas dari hal tersebut, masalah zakat dan pajak ini serasa akan senantiasa menjadi polemik yang tak kunjung usai dikalangan masyarakat Muslim. Namun diyakini polemik ini justru akan membawa dampak pada perkembangan yang sangat dinamis seputar pengelolaan dana zakat dan pajak di negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Berbekal pengalaman sejarah panjang tentang model terbaik, akulturasi antara budaya Barat dan budaya Timur, maka sudah bukan saatnya lagi budaya-budaya tersebut dihadap-hadapkan dalam posisi yang berlawanan, akan tetapi bagaimana agar budaya-budaya tersebut diambil yang terbaik untuk kemaslahatan umat manusia sebanyak-banyaknya. Inilah mestinya tantangan nyata kaum intelektual muslim mengkolaborasikan antara zakat dan pajak agar dapat menelorkan konsep dan argumentasi yang terbaik untuk kemaslahatan ummat. (arch)

 

ZAWACORNER : DO'A ZAWA KETIKA HUJAN

  Kebumen - zaWAcorner  : Hujan bagi sebagian orang mungkin dinilai hanya sebagai fenomena alam yang lumrah dan biasa. Sebuah siklus air y...