Kebumen-GazaWANews : Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan atau cukup untuk membayar zakat fitrah pada waktunya dan dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan. Ketentuan ukuran zakat fitrah adalah 1 (satu) Sho’ atau 4 (empat) Mud, dan kedua ukuran ini merupakan ukuran takaran bukan ukuran timbangan. Ukuran ini konon berasal dari Iraq, dan di kalangan masyarakat bangsa Iraq, berlaku 1 (satu) Mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pria pada umumnya penduduk Iraq. Dengan demikian sangat tidak mudah ukuran takaran ini dikonversikan ke dalam ukuran berat atau timbangan, terlebih lagi jika jenis dan macam benda yang dikonversikan juga berbeda-beda berat jenis, bobot dan timbangannya. Atas dasar keadaan tersebut di atas, maka perlu kiranya ada sebuah usaha untuk mengkonversikan takaran beras dari takaran Sho’ dan Mud kedalam ukuran berat atau timbangan dalam Kilogram (Kg). Hasil dari konversi ini diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar untuk penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah masyarakat suatu daerah, dan juga bisa menjadi standar penentuan harga nominal dalam Rupiah (Rp). Hal ini untuk mempermudahkan transaksi jual beli beras seharga zakat fitrah dan fidyah.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan dinas instansi terkait dan ormas Islam, Kamis 14-03-2024 bertempat di Ruang Rapat Lt.II Jalan Pahlawan Nomor 4 Kebumen telah mengadakan rapat bersama Penentuan Pedoman Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 1445 H / 2024 M. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Sukarno. Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Perindag dan UMKM Kabupaten Kebumen, Ketua MUI Kebumen, Katua BAZNAS Kebumen, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Pimpinan Ormas Islam NU dan Muhammadiyah Kabupaten Kebumen.
Setelah diadakan uji materi dan konversi takaran ke timbangan, maka disepakati bersama tentang besaran zakat fitrah untuk jenis beras Rajalele 2,85 kg, beras Metikwangi 2,85 kg dan beras IR 64 Kw Medium 2,75 kg dan dengan perkiraan harga per-kilogram selama Ramadhan 1445 H, beras Rajalele Rp. 15.000,-/kg , beras Metikwangi Rp. 16.000,-/kg dan beras IR 64 Kw Medium Rp, 13.000,-/kg. Jadi harga 1 (satu) Sho' atau 4 (empat) Mud beras zakat fitrah untuk jenis beras Rajalele sebesar Rp. 42.750,- beras Metikwangi Rp. 45.600,- dan beras IR 64 Kw Medium Rp. 35.750,-


Tidak ada komentar:
Posting Komentar