Kebumen-GazawaOpini : Secara etimologi mahar disebut juga dengan mas kawin. Sedangkan dalam sudut pandang terminologi mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda ketulusan untuk membangun rumah tangga. Istilah mahar diambil dari bahasa arab al-mahr dan memiliki arti sebagian harta calon suami yang diberikan untuk calon istri saat akad nikah. Mahar juga memiliki beberapa sebutan lain seperti nihlah, shodaq, ‘alaiq hibah, dan faridah. Sedangkan mas kawin adalah penyebutan khas dalam bahasa Indonesia.
Mazhab al-Hanafiyah
mendefiniskan mahar sebagai harta yang menjadi hak seorang wanita karena
dinikahkan atau hubungan seksual. Mazhab al-Malikiyah mendefiniskan
mahar sebagai harta yang diserahkan kepada istri sebagai imbalan atas kehalalan
menyetubuhinya. Mazhab as-Syafi'iyah mendefiniskan mahar sebagai harta
yang wajib diserahkan karena sebab nikah, hubungan seksual atau hilangnya
keperawanan, sedangkan mazhab al-Hanabilah mendefiniskan mahar sebagai
harta imbalan atas pernikahan.
Jika mas kawin belum diberikan pada saat atau
sebelum pernikahan maka setelah pernikahan suami berhutang pada istrinya, dan
istri masih diperbolehkan menolak ajakan suami sebelum mas kawin dibayarkan
sempurna. Mas kawin memang bukan rukun nikah, namun keberadaan mas kawin sangat
penting dalam pernikahan karena merupakan pemberian wajib calon suami kepada
calon istrinya. Sehingga dalam serangkaian seremonial pernikahan di Indonesia biasanya
keberadaan mas kawin sudah diberikan, dan pada saat ijab qobul mas kawin kembali disebutkan dan dilafazdkan juga didalamnya.
Pernikahan di era millennial ini ada
kalanya keberadaan mas kawin dijadikan sebuah simbol-simbol tertentu, trendi bahkan
ada juga yang nyleneh. Mas kawin trendi dikalangan masyarakat dewasa ini sejumlah uang
tertentu yang mengacu pada tanggal lahir, tanggal pernikahan, bahkan ada
kalanya menggunakan mata uang negara asing atau barang tertentu yang nyleneh
yang mereka gunakan sebagai mas kawin. Namun sesungguhnya menentukan
mas kawin tidaklah bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi
sejumlah syarat tertentu, diantaranya harta yang bernilai, harta yang jelas
kondisinya, harta yang suci, halal dan membawa manfaat.
Menghadapi mas kawin yang trendi atau bahkan cenderung nyjlimet seperti itu adakalanya seorang penghulu harus mengerutkan kening, apa lagi jika wali nikah memasrahkan taukil wali pernikahan pada penghulu, dan pernikahan berbahasa arab. Walaupun menyebutkan atau tidak menyebutkan mas kawin dalam ijab qobul tidak mempengaruhi keabsahan sebuah pernikahan, namun sebagai seorang penghulu tentu menjaga marwah Kementerian Agama. Seorang ulama sepuh pernah menikahkan anak perempuan santrinya yang diberikan mas kawin berupa bacaan al-Qur’an, sejumlah uang dan sejumlah perhiasan. Mas kawin nyjlimet dan sulit disebutkan satu-persatu seperti itu ternyata beliau dengan arif cukup menyebutkan :
بمهر - شيئ مَا تمَّ الإِتَّفَاقَ عَلَيْهِ بينكما - حالا .
Wallohu ‘Aklam
@doelhakeem
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar