Kamis, 13 Juli 2023

LITERASIZAWA : AIW YANG DIANAKTIRIKAN

 

Kebumen-GazawaOpini : Akta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah surat tanda bukti berisi pernyataan, keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi. Menurut pasal 1867 KUH Perdata, akta dibedakan menjadi dua yaitu akta otentik atau resmi dan akta underhand atau di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat resmi. Akta ini akan menguraikan secara otentik sebuah kejadian yang terjadi atau kondisi di mana pejabat menyaksikannya secara langsung. Sedangkan akta underhand adalah akta yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tertera di dalamnya.

Akta otentik dibedakan lebih lanjut menjadi akta pejabat (acte ambtelijk ) dan akta para pihak (partijacte). Akta pejabat adalah akta yang inisiatif pembuatanya adalah oleh pejabat bukan berdasarkan inisiatif pihak yang tercantum dalam akta, sedangkan akta para pihak adalah akta yang inisiatif pembuatanya dari para pihak yang datang menghadap pejabat resmi yang bersangkutan. Akta otentik lebih memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dibanding akta underhand, sehingga ketika akta tersebut dibawa ke pengadilan sebagai salah satu bukti, hakim tidak dapat menyanggah dan meminta bukti tambahan. Lalu bagaimana dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Nikah ?

Akta Ikrar Wakaf (AIW) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Pewakafkan Tanah Milik, prosedur wakaf yang dilakukan tidak cukup dengan akad wakaf yang dilakukan secara lisan saja. Untuk menjamin kepastian hukum maka mengharuskan wakaf dilakukan secara lisan dan tertulis di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan untuk selanjutnya dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Sama halnya dengan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dalam PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan didalamnya juga mengatur tentang pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan, pencatatan nikah dalam Akta Nikah, sampai penyerahan Kutipan Akta Nikah/buku nikah.

Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Nikah pada dasarnya dikeluarkan dari tempat yang sama dan oleh bapak yang sama yaitu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Akta Ikrar Wakaf (AIW) ditandatangani Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ketika sebagai PPAIW dan Akta Nikah ditandatangani Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ketika sebagai penghulu. Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Nikah keduanya merupakan akta otentik partijacte atau akta resmi yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat resmi atas inisiatif pembuatanya dari para pihak yang datang menghadap pejabat resmi yang bersangkutan. Keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mempunyai fungsi yang sama, namun dalam beberapa hal, ternyata kedua akta ini diperlakuan berbeda. AIW yang dianaktirikan. Wallohu ‘Aklam

@doelhakeem


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ZAWACORNER : DO'A ZAWA KETIKA HUJAN

  Kebumen - zaWAcorner  : Hujan bagi sebagian orang mungkin dinilai hanya sebagai fenomena alam yang lumrah dan biasa. Sebuah siklus air y...