Kebumen-GazawaOpini : Siapa yang tidak kenal dengan legenda dongeng The Thief of Bagdad, kisah klasik si Pencuri dari Baghdad yang sarat dengan eksotisme Timur Tengah, memadukan romantisme Romeo dan Juliet serta keajaiban Kisah Seribu Satu Malam. Kisah ini sudah difilmkan dan masuk dalam kriteria Swashbuckler, jenis film yang merupakan anakan dari kategori film aksi, bedanya swashbuckler giat melibatkan sosok kesatria, pertarungan pedang, dan gerakan-gerakan akrobatik dalam adegan-adegan aksinya yang sangat pemberani dan mengagung-agungkan nilai-nilai keadilan, kebaikan dan kesetiakawanan. Hanya saja keadilan, kebaikan dan kesetiakawanan terlahir berlatar belakang dari seorang pencuri. Dari sepenggal kisah ini, apa jadinya jika seorang pencuri beramal sholih dengan barang hasil curiannya, begitulah kira-kira arah dari tema tulisan kali ini.
Amal sholih bukan sekedar amal yang baik, apalagi jika standar kebaikan itu hanya sebatas menurut pandangan manusia, dan amal sholih bukan amal horisontal yang hanya sekedar memenuhi unsur like and dislike ukuran manusia. Konsepsi amal sholeh yang dibahasakan dalam al-Quran merupakan sebuah konsep teologis yang memadukan antara agama dan urusan-urusan sosial-politik kemasyarakatan. Namun disadari atau tidak nyatanya terdapat fakta historis bahwa dari sejumlah formulasi teologis yang hadir dalam sejarah politik Islam, dari mereka banyak yang telah memisahkan keduanya secara dikotomik, dan akhirnya menciptakan situasi (tirani) keagamaan yang bersifat mengekang dan menciptakan kemunduran ummat secara sosial. Bahkan dalam banyak kasus melatarbelakangi terciptanya masyarakat muslim yang bersifat eskatis-individualis dan fiqh-oriented yang individualis. Yaitu sejenis masyarakat yang cenderung hanya melihat aktifitas-aktifitas baiknya (amal sholehnya) atau agamanya hanya berhenti pada aktifitas-aktifitas pribadi, dan melupakan aktifitas-aktifitas sholeh yang berorientasi kepada sosial keummatan.
Amal sholeh terdiri dari dua kata yang masing-masing memiliki pengertian sendiri. Amal adalah semua perbuatan yang dikerjakan dan dengan niat tertentu. Di dalam al-Qur'an kata amal jika dilihat dari maknanya sebagai perbuatan, maka berdekatan dengan beberapa kata atau ungkapan lain seperti kata mu’amalah, bahkan term amal kemudian berderivasi menjadi kata mu’amalah, sebuah term dengan wazan yang menunjukan makna hubungan/aturan tingkah laku antara satu manusia dengan manusia lainnya. Istilah mu’amalah ini sendiri sangat popular dalam kajian hukum islam, saat membedakan antara prilaku manusia yang hubungannya dengan Tuhan dan yang hubungannya dengan sesama manusia. Dari sinilah maka kemudian term amal-muamalah akhirnya disejajarkan pula dengan istilah akhlaq dan etika, sebab semuanya dianggap berkaitan dengan pembicaraan tentang aturan laku yang terdapat dalam hubungan antara sesama manusia. Sedangkan kata sholeh berasal dari kata so-lu-ha yang berarti baik, yang menjadi anti tesis dari makna rusak.
Dua kosa kata ini kemudian berpadu membangun makna dalam term amal sholeh, artinya amal sholeh sebagai suatu perbuatan baik yang bermuara pada kebaikan dalam kehidupan manusia secara luas. Muhammad Abduh menyebutkan bahwa amal sholeh adalah segala perbuatan yang berguna bagi pribadi, kelompok, dan masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan menurut Zamakhsyari amal sholeh adalah segala perbuatan yang sesuai dengan dalil akal, al-Quran dan sunnah. Sementara itu dalam al-Quran, ketika menyebutkan kata amal sholeh sering kali diawali dengan kata iman. Bahkan kata iman dan amal sholeh disebutkan bergandengan sebanyak 62 kali dalam al-Qur'an. Dari penyandingan dua kata ini memunculkan pertanyaan pokok dan perdebatan sejak masa awal Islam, apakah iman dan amal sholeh merupakan satu kesatuan atau dua hal yang terpisah?. Sebagian ulama memaknai kata iman dan amal seperti teori dan praktek dalam beragama. Keduanya menyimpan isi yang sama namun dalam bentuk yang berbeda. Memaknai iman sebagai teori adalah yang berkaitan dengan pembicaraan mengenai aqidah Islam dan hal-hal yang menyangkut keyakinan. Sedangkan memaknai amal sebagai praktek adalah yang berkaitan dengan semua hal yang diwajibkan atas semua orang Islam untuk pemenuhan kebutuhan hidup mereka, berperilaku sebagai syariah.
Dari
uraian di atas menurut hemat penulis, term iman sebagai syarat keridhoan
Alloh SWT terhadap amal yang dikerjakan atas dasar niat hanya karena Alloh SWT, sedang term sholeh sebagai
ukuran nilai kebaikan dan kemanfaatan bagi pribadi, kelompok, dan masyarakat
secara keseluruhan. Sehingga setidaknya hal ini bisa menjadi mesin koreksi diri atas
amal yang kita lakukan secara otomatis, apakah Alloh suka atau tidak dengan amal itu, dan apakah Alloh ridho atau tidak terhadap amal itu. Jika kedua unsur ini, suka dan ridho terpenuhi, maka boleh jadi
ini merupakan amal sholeh yang dikehendaki. Lalu bagaimana dengan legenda the Thief of Baghdad, kisah pencuri yang melakukan kebaikan dan kemanfaat bagi
pribadi, kelompok dan masyarakat dengan barang hasil curiannya. Apakan itu
bagian dari amal sholih? Wallohu a'lam @doelhakeem


Tidak ada komentar:
Posting Komentar