Kebumen - LiterasiZawa: Anas bin Malik ra berkata, Rosululloh SAW berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha' hingga lima mud. Kemudian dalam hadits yang lain Ibnu Umar ra berkata, Rosululloh SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin. Beberapa macam satuan takaran terkait ketentuan syari’ah banyak ditemukan dalam hadits-hadits Rosululloh SAW, semisal mud terkait dengan pembayaran fidyah dan sha’ terkait dengan kewajiban zakat.
Mud dan Sha’ adalah istilah
takaran yang dikenal oleh orang arab sejak dahulu secara turun temurun. Takaran
berbeda dengan timbangan, maka untuk menentukan besaran takaran ini para fuqoha
menggunakan satuan timbangan yang dinamakan ritl guna mengkonversi sha’
dan mud. Hanya saja ritl ini banyak ragamnya dan berbeda-beda dari
satu negara dengan negara lain, semisal ritl Mesir berbeda dengan ritl
Hijaz, ritl Damaskus, ritl Bagdad atau ritl iroq dan
seterusnya. Untuk menjembatani hal tersebut para fuqoha sepakat menggunakan ritl
bagdad atau ritl iroq sebagai patokan. Menurut Syech Ali Mubaroq,
ritl iroq banyak digunakan di Makkah dan Madinah yang berasal dari ritl
Romawi yang mengalami perubahan sedikit dari ritl Mesir.
Konversi dari takaran ke timbangan ini sangatlah penting, hal
ini mengingat bahwa setiap benda mempunyai berat jenis yang berbeda-beda. Berat
jenis pasir tentu berbeda dengan berat jenis beras, walaupun dimasukan dalam
wadah atau takaran yang sama namun begitu dikonversi kedalam timbangan, tentu
akan menghasilkan bobot yang berbeda. Satu karung pasir akan berbeda berat jenisnya dengan
sekarung beras, seorang anak kecil mampu mengangkat seember kapas namun belum
tentu mampu mengangkat seember beras. Begitu juga satu sha' kurma
atau satu sha' gandum sebagai takaran ketentuan zakat fitrah yang telah
ditentukan oleh Rosululloh SAW, tentu berbeda dengan satu sha’ beras
yang biasa kita gunakan untuk zakat fitrah. Untuk itu Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kebumen melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bekerjasama dengan ormas dan instansi terkait setiap tahun
menjelang Romadhon selalu memberikan informasi resmi tentang besaran zakat fitrah, lengkap
dengan jenis beras, harga dan timbangannya sebagai pedoman bersama. Wallohu 'Aklam
doelhakeem

Tidak ada komentar:
Posting Komentar