Minggu, 09 Juli 2023

LITERASIZAWA : TIDAK ADA RUKUN WAKAF ?

 

Kebumen-GazawaOpini : Rukun menurut ulama ushul fiqh merupakan sifat yang kepadanya tergantung keberadaan hukum, tetapi ia berada di dalam hukum itu sendiri. Ibarat bangunan rumah, rukun merupakan dinding-dindingnya, keberadaan dinding ini menentukan keberadaan sebuah bangunan rumah, dan ia merupakan include bagian dari bangunan rumah itu sendiri. Kemudian menurut jumhur ulama rukun adalah hal yang menyebabkan berdiri dan keberadan sesuatu, dan sesuatu tersebut tidak akan terwujud melainkan dengannya, atau dengan kata lain, rukun merupakan hal yang harus ada. Bagaimana dengan rukun wakaf?

Wakaf merupakan amal ibadah istimewa khusus ada bagi orang-orang muslim, artinya bahwa pada zaman sebelum Islam datang, wakaf belum dikenal. Sayyid Sabiq menyatakan bahwa munculnya istilah wakaf setelah Islam datang dan berkembang, kemudian semakin populer setelah Rosululloh Muhammad SAW secara langsung memperaktekkannya dan diikuti oleh para sahabat yang lain. Wakaf menurut UU-RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahtaraan umum menurut syari’ah.

Wakaf menurut Imam Abu Hanifah adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik si-waqif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Kepemilikan harta wakaf tidak lepas dari si-waqif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Menurut Imam Malik wakaf adalah perbuatan menahan harta di dalam kekuasaan waqif dari berbagai transaksi dan mendermakan hasilnya pada sektor-sektor kebajikan. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan waqif setelah sempurna prosedur perwakafannya.

Prosedur perwakafan menurut fiqh harus memenuhi rukun wakaf. Rukun wakaf terdiri dari orang yang mewakafkan (wakif), harta benda yang diwakafkan (mawquf), pihak penerima wakaf (mawquf ‘alaih) dan pernyataan wakaf (siqhot). Sementara menurut UU-RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf secara tersurat didalamnya tidak ada rukun wakaf, melainkan hanya unsur wakaf. Unsur wakaf dalam pasal 6 disebutkan bahwa wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut : wakif, nadzir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Tidak ada rukun wakaf dalam UU-RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, adalah sebuah pertanyaan. Wallohu ‘Aklam

@doelhakeem


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ZAWACORNER : DO'A ZAWA KETIKA HUJAN

  Kebumen - zaWAcorner  : Hujan bagi sebagian orang mungkin dinilai hanya sebagai fenomena alam yang lumrah dan biasa. Sebuah siklus air y...