Selasa, 13 Juni 2023

LITERASIZAWA : WAKALAH MUDHOHHI

 


Kebumen - Gazawa : Fenomena yang biasa terjadi setiap momen Hari Raya Qurban pada masa Rosululloh SAW dan para sahabat, mereka melakukan penyembelihan hewan qurban sendiri, kemudian mensedekahkan daging qurban yang sudah disembelih tersebut kepada fakir dan miskin tanpa memperkerjakan sekelompok orang tertentu atau panitia dalam pembagian tersebut. Ibadah qurban memang tidak seperti ibadah zakat yang membutuhkan panitia amil zakat, ibadah qurban tidak mensyaratkan panitia khusus, karena hakikat ibadah qurban lebih menekankan pada aspek ritual daripada aspek sosial. Prosesi ritual ibadah qurban adalah menghilangkan nyawa dan mengalirkan darah hewan udhhiyah itu sendiri. Sampai pada proses itu, sebenarnya ibadah qurban sudah dianggap terlaksana menurut Syari’at Islam.

Meskipun di masa Rosululloh SAW dan para sahabat tidak pernah dibentuk panitia khusus dalam penyelenggaraan ibadah qurban, bukan berarti apa yang dilakukan oleh umat Islam era millenial menyalahi tuntunan Islam. Adalah sahabat Ali bin Abi Tholib, orang yang pertama kali ditunjuk Rosululloh SAW untuk mengurusi onta-onta qurban beliau. Sahabat Ali bin Abi Tholib mengatakan :

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasululloh SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. HR. Muslim.

Boleh jadi hadits ini merupakan gambaran panitia qurban pertama dalam Islam. Dan ada tiga tanggungjawab sahabat Ali bin Abi Tholib yang diperintah oleh Rosululloh SAW dalam hadits tersebut, yang juga mestinya bisa menjadi acuan tugas pekerjaan panitia qurban dewasa ini. Pertama mengurusi sekaligus menyembelih, kedua mendistribusikan, dan ketiga mengupah tukang jagal dengan uang, bukan dari bagian daging sembelihan. Untuk itu perlu kiranya panitia qurban ngaji fiqh qurban sebelum melaksanakan tugas dan tanggugjawab sebagai wakalah mudhohhi agar ibadah qurban sesuai dengan Syari’at Islam. Lebih lanjut Rosululloh SAW juga melarang menjual kulit ataupun daging dari hewan qurban.

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. HR al-Hakim

Wakalah Mudhohhi dituntut harus amanah dan berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya, karena sebagai seorang wakil, mereka berkuasa atas kewenangan orang yang diwakili dalam hal-hal tertentu. Untuk itu, mereka harus tahu pasti apa tujuan dan apa yang diharapkan oleh muwakkil atau orang yang mewakilkan kepadanya.  

والوكيل امينلانه نائب عن الموكل في اليد والتصرف فكانت يده كيده (

Wakil adalah pengemban amanah, karena ia sebagai pengganti muwakkil dalam kekuasaan dan tasharruf, jadi kekuasannya seperti kekuasaan pihak muwakkil atau orang yang mewakilkan kepadanya.  Wallohu ‘Aklam

@doelhakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ZAWACORNER : DO'A ZAWA KETIKA HUJAN

  Kebumen - zaWAcorner  : Hujan bagi sebagian orang mungkin dinilai hanya sebagai fenomena alam yang lumrah dan biasa. Sebuah siklus air y...