Senin, 03 April 2023

LITERASIZAWA : KUTERIMA WAKAF-MU, ACONG



Kebumen-GazawaLiterasi : Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan arab al-Waqf (wakaf) yang berarti al-Habs (menahan)dan at-tasbil (berderma untuk sabilillah). Al-Waqf merupakan berbentuk masdar dari ungkapan waqfu asy-syai yang berarti menahan sesuatu. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu. Adapun secara istilah dalam syari’ah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah).

Alkisah, si Acong adalah penganut Konghucu dan pengamal kitab suci Si Shu yang taat. si Acong, singkek kawakan yang kekayaannya sudah nyjeprah dimana-mana, ketika melihat masjid di belakang toko klontongnya kerepotan akses jalan karena sempitnya komplek pertokoan, si Acong mikir dan berkehendak akan memberikan toko berserta tanahnya untuk kepentingan akses jalan ke masjid. Rencana si Acong ini serta merta memunculkan poletik dikalangan takmir dan beberapa tokok agama disekitar itu. Bahkah si Udin, tukang parkir depan tokoh Acong saja ikut melu-melu mikir dan mbumboni rembug disana-sini, ”Koh si Acong ana-ana bae, china malah mikirna masjid mbarang jan, apa entuk yah”, ungkapnya.

Yah mungkin bukan hanya si Udin saja yang ngrundel, masih banyak lagi masyarakat kita yang beranggapan bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh seorang muslim yang sehat jasmani dan rohani saja. Banyak juga yang cemoohan dan banyak juga stigma yang mengatakan bahwa seorang non muslim tidak boleh melakukan wakaf karena dia orang kafir. Namun anggapan tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar, karena ternyata tidak ada dawuh yang menyatakan bahwa wakaf hanya dapat dilakukan oleh seorang muslim. Jika seorang non muslim ingin mewakafkan hartanya untuk kebaikan umat Islam maka hukumnya diperbolehkan dikarenakan tidak ada syarat maupun ketentuan mengenai kepercayaan seseorang. Selama harta yang diwakafkan halal dan bertujuan untuk kepentingan kaum muslimin maka boleh dilakukan.

Beberapa ulama yang menganut mazhab Syafi'i memiliki dua pendapat yang berbeda terkait polemik ini. Namun dalam kitab Fathul Wahab, salah satu kitab rujukan yang digunakan para ulama yang tergabung dalam mazhab Syafi'i, bagian yang menjelaskan konsep wakif adalah al-mukhtar yang artinya pihak yang nyata-nyata tidak dalam tekanan. Dengan kata lain ia adalah pihak yang dengan sukarela memberikan harta-bendanya untuk diwakafkan, disamping juga sebagai orang yang memiliki kecakapan dalam berbuat kebajikan (ahlu tabarru’). Syekh Zakariya Al-Ansori secara gamblang memberikan pernyataan terkait keabsahan wakif dari kelompok non-muslim, “Rukun wakaf ada empat, yaitu wakif, mawquf, mawquf ‘alaih dan shiqot wakaf. Ditetapkan bahwa pemberi wakaf atau wakif adalah orang yang secara sukarela memberikan (mukhtar), dan penjelasan tambahan saya dalam hal ini dia adalah ahlu tabarru' (orang yang berkompeten dalam kebaikan). Oleh karena itu, wakafnya sah untuk non-muslim dan meskipun wakafnya untuk masjid sekalipun”.

أَرْكَانُهُ) أَرْبَعَةٌ (مَوْقُوْفٌ وَمَوْقُوْفٌ عَلَيْهِ وَصِيْغَةٌ وَوَاقِفٌ وَشُرِطَ فِيْهِ)أَيْ فِي الْوَاقِفِ (كَوْنُهُ مُخْتَارًا) وَالتَّصْرِيْحُ بِهِ مِنْ زِيَادَتِيْ (أَهْلُ تَبَرُّعٍ)فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ

Lebih lanjut mengenai hal ini dikatakan, bahwa para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa yang menjadi acuan dalam soal wakaf adalah qurbah (mendekatkan diri kepada Alloh SWT) yang sesuai dengan pandangan Islam, baik itu selaras dengan keyakinan pemberi wakaf atau tidak. Karenanya, sah wakaf non-Muslim untuk masjid karena dalam pandangan Islam itu merupakan bentuk dari qurbah. Namun tidak sah wakaf seorang muslim untuk gereja, baitun nar (tempat penyembahan api), atau sejenisnya karena itu bukan merupakan qurbah dalam pandangan Islam.


Maka, "Kuterima wakaf-mu, Acong". wallohu’aklam @doelhakeem


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ZAWACORNER : DO'A ZAWA KETIKA HUJAN

  Kebumen - zaWAcorner  : Hujan bagi sebagian orang mungkin dinilai hanya sebagai fenomena alam yang lumrah dan biasa. Sebuah siklus air y...