Sesripitan kopi berikutnya, inspektur apel menempatkan diri dan komandan apel memberikan aba-aba "Dumateng Manggolo Upocoro, Kartisampiko.. Tandyo !!", seketika selurus peserta apel memberi hormat kepada inspektur upacara. Demikianlah sekilas gambaran kegiatan apel kamis pagi yang sering kali membuat mesam mesem peserta apel, hal ini karena aba-aba yang digunakan memang berbahasa jawa yang masih terasa asing di telinga kita.
Kegiatan apel kamis pagi dengan menggunakan bahasa jawa ini merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 tertanggal 22 Agustus 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2912 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa. Peraturan ini bertujuan untuk nguri-uri bahasa daerah dan melestarikan budaya daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Selaras dengan Peraturan Gubernur tersebut, dijabarkan lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tertanggal 15 Januari 2015 tentang Edaran Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan Setiap Hari Kamis. Bahkan dalam surat edaran tersebut juga dianjurkan, bukan hanya pada apel kamis pagi saja, namun juga komunikasi harian sesama pegawai selama hari itu, bahkan rapat-rapat kantor juga dianjurkan menggunakan bahasa jawa.
Bertindak selaku inspektur apel, H. Drs. Khamid, M.Pd.I menyampaikan perlunya berhemat dalam menggunakan uang belanja, hal ini mengingat tidak semua ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kebumen mempunyai bisnis dan usaha sampingan di luar gaji. Amanat inspektur apel ini juga disampaikan dalam bahasa jawa. Apel ditutup dengan penghormatan kepada inspektur apel dan aba-aba pembubaran pasukan apel, "Bregodo Kabibaraken.. Tandyo !!". @doel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar