Sesuai dengan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 03 Tahun 2008 bab II pasal 2Prosedur Pengesahan Nadzir sbb :
1. Surat usulan Pengurus Nadzir dari Kepala Desa/Lurah ke KUA Kecamatan setempat
2. Surat Permohonan Pendaftaran Pengurus Nadzir dari KUA Kecamatan setempat ke BWI untuk mendapatkan STBPN
Gazawa akan membantu menjembatani usulan KUA ke BWI Perwakilan Kab. Kebumen
3. BWI mengeluarkan STBPN (Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nadzir) untuk dikembalikan ke KUA
4. Atas dasar STBPN dari BWI maka KUA kemudian mengeluarkan Surat Pengesahan Nadzir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar