Minggu, 11 Desember 2022

BAGAIMANA CARA PENGESAHAN NADZIR?


Sesuai dengan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 03 Tahun 2008 bab II pasal 2

Prosedur Pengesahan Nadzir sbb :

1. Surat usulan Pengurus Nadzir dari Kepala Desa/Lurah ke KUA Kecamatan setempat 2. Surat Permohonan Pendaftaran Pengurus Nadzir dari KUA Kecamatan setempat ke BWI
untuk mendapatkan STBPN

silahkan isi link ini : https://forms.gle/twjzPTwCB8BMznKj6
Gazawa akan membantu menjembatani usulan KUA ke BWI Perwakilan Kab. Kebumen

3. BWI mengeluarkan STBPN (Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nadzir) untuk
dikembalikan ke KUA
4. Atas dasar STBPN dari BWI maka KUA kemudian mengeluarkan Surat Pengesahan Nadzir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ZAWACORNER : DO'A ZAWA KETIKA HUJAN

  Kebumen - zaWAcorner  : Hujan bagi sebagian orang mungkin dinilai hanya sebagai fenomena alam yang lumrah dan biasa. Sebuah siklus air y...