Kamis, 18 April 2024

ZAWACORNER : DO'A ZAWA KETIKA HUJAN

 


Kebumen - zaWAcorner : Hujan bagi sebagian orang mungkin dinilai hanya sebagai fenomena alam yang lumrah dan biasa. Sebuah siklus air yang berproses dari evaporasi, kondensasi, dan presipitasi yang terjadi di atmosfer hingga menjadi butir air yang cukup berat untuk jatuh ke permukaan bumi. Peristiwa jatuhnya titik-titik air dari atmosfer ke permukaan bumi, baik itu secara alami atau buatan inilah yang disebut dengan hujan menurut sainNamun bagi orang yang beriman, hujan juga merupakan tanda kebesaran Alloh SWT dan sebagai rahmat bagi alam semesta dan seisinya. Hal ini sebagaimana firman Alloh SWT dalam surat QS Ar-Ruum ayat 24 yang artinya “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya, Dia memperlihatkan kilat kepadamu untuk (menimbulkan) ketakutan dan harapan, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dengan air itu dihidupkannya bumi setelah mati (kering). Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mengerti”.

Hujan, sebagai bukti tanda kebesaran Alloh SWT dan sebagai rahmat bagi alam semesta, maka sudah sewajarnya dan semestinya jika ketika hujan turun kita bersyukur dan berdo’a, sebagaimana do’a Rosululloh SAW ketika melihat hujan turun Alloohumma shayyiban naafi'aa, yang artinya “Ya Alloh, jadikan curahan hujan ini yang membawa manfaat kebaikan”. Makna dari untaian do’a ini berarti permohonan kepada Alloh SWT agar hujan yang turun, hujan yang bermanfaat yang memberi kebaikan bagi alam semesta, bukan hujan yang mendatangkan bencana dan ujian bagi alam semesta dan seisinya.

Bagi pemerhati dan pemerduli zakat, ketika hujan turun mereka tak lupa juga berdo’a dan senantiasa berbaik sangka, hujan turun bukan hanya sekedar hujan yang bermanfaat dan yang memberikan kebaikan bagi alam semesta dan seisinya, akan tetapi mereka juga menyelipkan do’a dan pengharapan agar kiranya turunnya hujan ini, juga sebagai reward karena semakin baiknya kesadaran dan kepedulian para mustahiq dalam menunaikan kewajibannya membayar zakat. Hal ini mengingat bahwa Rosululloh SAW pernah bersabda dalam hadits hasan shohih yang diriwayatkan ibn Majah, Beliau bersabda, “Tidaklah mereka menahan zakat hartanya, melainkan Alloh SWT akan menahan tetesan hujan dari langit, dan kalau saja bukan karena hewan-hewan niscaya mereka tidak akan dituruni hujan”. Wallohu'aklam

@doelhakeem


Selasa, 02 April 2024

REFLEKSI SYAWALAN : MEMBUKA BUHUL DAN MENGIKHLASKAN

 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan menghabiskan kesalahan serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

 ( QS. At-Taghabun/64:14 )

Halal bi halal di negara kita sudah menjadi sebuah budaya yang khas terutama pasca menjalankan ibadah puasa di bulan Romadhon. Budaya halal bi halal ini mengandung sebuah harapan besar di kalangan masyarakat kita, dimana secara vertikal setelah terhapusnya dosa-dosa dihadapan Alloh SWT sebagai ujroh dari ibadah puasa kita di bulan Romadhon, maka secara horisontal kita pun berusaha untuk saling memaafkan segala kesalahan dengan sesama manusia dengan jalan bersilaturahmi dalam bingkai budaya “halal bi halal“ ini. Sehingga substansi kegiatan ini sebenarnya adalah kerelaan untuk bermaaf-maafan sebagai pangkal tolak untuk kembali memulai kehidupan yang fitroh.

Budaya halal bi halal pasca Romadhon ini sudah sekian lama tumbuh dan berkembang pada semua lapisan masyarakat kita, baik dari kalangan masyarakat lapisan atas sampai dengan kalangan paling bawah. Mereka semua sudah mentradisikan moment ini sebagai sebuah ajang untuk bersilaturahmi dan saling maaf memaafkan diantara mereka setelah berinteraksi selama satu tahun lamanya. Budaya halal bi halal dalam perkembangannya dari tahun ke tahun kalau kita mau amati justru semakin menurun kuantitas dan kualitasnya, bahkan cenderung terjebak pada euforia sesaat. Keadaan ini semakin diperdangkal maknanya  dengan adanya kemajuan teknologi telekomunikasi yang begitu pesat dewasa ini, dimana budaya halal bi halal dengan bersilaturahmi dan saling maaf memaafkan diantara mereka sering kali dianggap sudah cukup hanya dengan perantara kecanggihan alat telekomunikasi seperti Handphone, WhatsApp, Facebook dan lain sebagainya. Sehingga greget dan keceriaan masyarakat kita dalam menyambut hari raya Idhul Fitri dan budaya halal bi halal ini semakin tahun semakin terasa hambar. Begitu juga frekwensi bersilaturahmi diantara kita semakin jarang terjadi, dan ucapan saling maaf memaafkan juga semakin terasa kering dalam kerongkongan kita.

  Kata halal bi halal dengan budaya bersilaturahmi dan saling maaf memaafkan banyak asumsi yang mengatakan tidak ditemukan dalam kamus bahasa Arab dan hanya ditradisikan di Indonesia saja. Namun menurut Prof. Dr. Salman Harun kata halal bi halal sebenarnya terdapat dalam kamus bahasa Arab meski dalam ungkapan yang berbeda, dimana menurut kamus kata “halal” memiliki dua makna yaitu membuka buhul dan mengihlaskan. Sehingga kata halal bi halal secara harfiyah berarti halal dengan halal dan bisa diartikan juga sebagai ungkapan untuk saling memaafkan satu sama lain atau tindakan saling memaafkan dalam interaksi antar manusia.

Dalam Islam, tindakan saling memaafkan dalam interaksi antar manusia lebih lanjut disinggung dalam al Qur’an surat al Taghabun (46) ayat 14, dimana didalamnya telah tersirat mekanisme yang mengisyaratkan bahwa interaksi antar manusia pada saat tertentu adakalanya akan menimbulkan suatu konflik dan permusuhan diantara mereka, baik konflik dan permusuhan yang terjadi dalam satu tingkatan (dengan istri-istrimu) maupun konflik dan permusuhan yang terjadi dalam tingkatan yang berbeda (dengan anak-anakmu). Sebagaimana dipahami dari ayat tersebut, solusi ketika konflik dan permusuhan ini terjadi maka ada tiga tingkatan antisipasi penyelesaian yang berbeda yang ditawarkan, yaitu memaafkan, menghabiskan kesalahan dan mengampuni.

     1. Memaafkan ( ‘afw )

Kata memaafkan adalah sebuah tindakan yang ditujukan atas kesalahan seseorang atau orang lain. Memaafkan berarti menghapus kesalahan sesesorang atau orang lain sehingga kesalahan tersebut hilang dalam file ingatan kita. Seseorang yang mampu melakukan hal ini berarti pula ia telah bersifat pemaaf dan perkasa. Karena memang hanya orang-orang yang berjiwa besar dan perkasalah yang mampu memaafkan atau menghapus kesalahan orang lain dari file ingatannya. Tindakan memaafkan atau menghapus kesalahan seseorang atau orang lain merupakan tindakan yang sangat mulia. Menghapus kesalahan seseorang atau orang lain dalam file ingatan kita tidaklah bisa sebersih sebelum terjadinya kesalahan itu sendiri. Bekas luka goresan kesalahan itu adakalanya masih tampak berbekas dan tidak menutup kemungkinan pada saat-saat tertentu akan dapat menebal kembali menjadi sebuah kesalahan  abadi.

2. Menghabiskan kesalahan ( safh )

Menghabiskan kesalahan (safh) seakan memiliki pengertian yang sama dengan menghapus kesalahan (‘afw), padahal secara harfiyah kata safh berarti lembaran dalam arti memberikan lembaran baru yang masih bersih. Tingkatan antisipasi penyelesaian yang kedua ini berarti memaafkan kesalahan bukan sekedar menghapus kesalahan saja, akan tetapi menghabiskan kesalahan dengan mengganti lembaran baru dalam file ingatan kita. Maksudnya jika suatu kesalahan hanya sebatas dihapus dari atas lembaran kertas saja, maka tentu masih tertinggal juga sedikit noda di atas kertas tersebut, namun jika kita mengganti kertas tersebut dengan yang baru dan bersih, maka tentu tidak akan ada noda di atasnya. Kemudian dari kata safh ini terambil juga kata safhah dan musha-fahah yang berarti muka dan bersalaman, maka tingkatan menghabiskan kesalahan diantara yang bersalah dalam hal ini diperlukan pertemuan dan berhadapan untuk memperlihatkan raut muka yang tulus dan jernih serta berjabatan tangan. Sehingga tingkatan menghabiskan kesalahan tidaklah cukup dengan handphone, internet dan lain sebagainya, akan tetapi perlu adanya pertemuan, bersilaturahmi dan halal bi halal. 

3. Mengampuni ( maghfirah )

Tingkatan yang ketiga adalah mengampuni (maghfirah) yang secara harfiyah berarti mengampuni dan melindungi dari segala yang mengganggu. Tingkatan ini merupakan rangkuman dari kedua tingkatan tersebut di atas, dalam arti bahwa disamping memaafkan kesalahan dan menghabiskan kesalahan seseorang dengan membuka lembaran baru yang bersih, namun juga sekaligus mengampuni dan melindungi dari segala yang mengganggu orang tersebut. Adalah Rosululloh SAW sebagai uswah bagi kita, sejarah telah mencatat ketika Beliau hijrah ke Thoif pasca wafatnya istri Beliau Siti Khotijah dan paman beliau Abu Tholib untuk menemui saudara Beliau Bani Kinanah, akan tetapi ternyata disambut dengan cacian dan lemparan batu menolak kedatangan Beliau atas hasutan Abu Jahal dan Amr bin Ash. Beliau terluka dan teraniaya, namun beliau tetap bersabar dan lebih suka mengampuni dan mendo’akan untuk kebaikan dan kesadaran penduduk Thoif, walaupun sesungguhnya para Malaikat menawarkan agar Beliau memohon pada Alloh SWT untuk membalikkan tanah Thoif dan para penduduknya. Kemudian dalam kisah yang lain, diceritakan ada seorang Quraisy Jahiliyah yang selalu meludahi Rosululloh SAW setiap kali beliau berangkat dan pulang ke Masjid, namun Beliau pun tetap bersabar dan mengampuni orang tersebut. Bahkan ketika orang tersebut sakit, Beliau pulalah orang pertama yang menengok, mendo’akan dan memberikan makanan untuknya serta melindungi keselamatannya

Demikianlah tiga tingkatan antisipasi penyelesaian ketika konflik dan permusuhan terjadi diantara kita yang diisyaratkan dalam al Qur’an. Dengan moment Hari Raya Idhul Fitri tahun ini, kita berharap budaya silaturahmi dan halal bi halal akan semakin bermakna dan semakin meningkat kuantitas dan kualitasnya serta frekwensi bersilaturahmi diantara kita juga semakin meningkat ritmenya, bukan hanya sekedar cukup di dunia maya@arch

Minggu, 24 Maret 2024

KEMENAG KEBUMEN : INSTANSI VERTIKAL OPTIMAL

 

Kebumen-GazaWANews: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen kembali mengukir prestasi mendapatkan penghargaan sebagai Instansi Vertikal Optimal Kategori Partisipasi Pembayaran Zakat Infak dan Shodaqoh (ZIS) di Kabupaten Kebumen tahun 2023 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kebumen.

Pemberian penghargaan ini dilaksakan pada acara Rapat Koordinasi dan Awards Tahun 2023 BAZNAS Kabupaten Kebumen di Pendopo Kabumian Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin, 25-03-2024. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Sukarno.


Dalam sambutannya, H. Arif Sugiyanto mengapresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS Kabupaten Kebumen atas hasil kinerjanya selama tahun 2023. Beliau juga menyampaikan selamat kepada instansi dan stakeholder berprestasi yang berhasil mendapatkan penghargaan di tahun 2023. Tolong pertahankan dan tingkatkan untuk lebih baik lagi di tahun depan, imbuhnya.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Kebumen, Forkompimda Kabupaten Kebumen, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Ketua BAZNAS Kabupaten Kebumen, Pimpinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Se-Kabupaten Kebumen dan instansi terkait lainnya. (arch)

Kamis, 21 Maret 2024

LEGALITAS FORMIL AMIL

 

Kebumen-GazaWANews : Zakat fitrah merupakan suatu ibadah yang memiliki makna fundamental dan mempunyai keunikan tersendiri karena zakat mempunyai nilai dua dimensi, yakni dimensi vertikal atau bentuk ketaatan kepada Alloh SWT (hablu minalloh) dan dimensi horizontal atau sebagai kewajiban sosial kepada sesama manusia (hablu minannas). Zakat fitrah dikeluarkan oleh muzakki kepada mustahiq sebagai cara untuk menyucikan harta yang mereka miliki. Salah satu kelompok atau asnaf yang berhak untuk menerima zakat adalah ‘Amil.

Menurut Peraturan BAZNAS Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota, Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat dan/atau diberi kewenangan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan, lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dan/atau seseorang yang mendapat mandat dari pimpinan Pengelola Zakat untuk mengelola zakat. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa Amil Zakat adalah orang yang diangkat oleh wali / penguasa untuk mengumpulkan zakat.

Mengingat pentingnya posisi Amil Zakat dalam masyarakat yang diharapkan bukan hanya sekedar kelompok atau panitia pengepul zakat fitrah saja, maka Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan BAZNAS Kebumen mengadakan edukasi kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat serta takmir masjid di Kabupaten Kebumen tentang pentingnya asas legalitas formil bagi Amil Zakat Fitrah yang ada di masjid-masjid desa dan kelurahan baik secara syar’i maupun qonuni. Adapun progres tindak lanjut dari kerjasama ini, Kamis 21-03-2024 Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Fahrudin menyerahkan 82 berkas usulan UPZ Masjid atau Amil Zakat Fitrah kepada BAZNAS Kebumen agar segera mendapatkan surat ketetapan resmi dari BAZNAS Kebumen. Berkas usulan diterima langsung oleh pengurus BAZNAS Kebumen H. Nadjib Chamidi di Kantor BAZNAS Kebumen Jalan Arumbinang Nomor 15 Kebumen. (arch)

 

 

 

Kamis, 14 Maret 2024

KONVERSI SHO' MUD ZAKAT


Kebumen-GazaWANews : Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan atau cukup untuk membayar zakat fitrah pada waktunya dan dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan. Ketentuan ukuran zakat fitrah adalah 1 (satu) Sho’ atau 4 (empat) Mud, dan kedua ukuran ini merupakan ukuran takaran bukan ukuran timbangan. Ukuran ini konon berasal dari Iraq, dan di kalangan masyarakat bangsa Iraq, berlaku 1 (satu) Mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pria pada umumnya penduduk Iraq. Dengan demikian sangat tidak mudah ukuran takaran ini dikonversikan ke dalam ukuran berat atau timbangan, terlebih lagi jika jenis dan macam benda yang dikonversikan juga berbeda-beda berat jenis, bobot dan timbangannya. Atas dasar keadaan tersebut di atas, maka perlu kiranya ada sebuah usaha untuk mengkonversikan takaran beras dari takaran Sho’ dan Mud kedalam ukuran berat atau timbangan dalam Kilogram (Kg). Hasil dari konversi ini diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar untuk penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah masyarakat suatu daerah, dan juga bisa menjadi standar penentuan harga nominal dalam Rupiah (Rp). Hal ini untuk mempermudahkan transaksi jual beli beras seharga zakat fitrah dan fidyah.


Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan dinas instansi terkait dan ormas Islam, Kamis 14-03-2024 bertempat di Ruang Rapat Lt.II Jalan Pahlawan Nomor 4 Kebumen telah mengadakan rapat bersama Penentuan Pedoman Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 1445 H / 2024 M. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Sukarno. Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Perindag dan UMKM Kabupaten Kebumen, Ketua MUI Kebumen, Katua BAZNAS Kebumen, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Pimpinan Ormas Islam NU dan Muhammadiyah Kabupaten Kebumen.

Setelah diadakan uji materi dan konversi takaran ke timbangan, maka disepakati bersama tentang besaran zakat fitrah untuk jenis beras Rajalele 2,85 kg, beras Metikwangi 2,85 kg dan beras IR 64 Kw Medium 2,75 kg dan dengan perkiraan harga per-kilogram selama Ramadhan 1445 H, beras Rajalele Rp. 15.000,-/kg , beras Metikwangi Rp. 16.000,-/kg dan beras IR 64 Kw Medium Rp, 13.000,-/kg. Jadi harga 1 (satu) Sho' atau 4 (empat) Mud beras zakat fitrah untuk jenis beras Rajalele sebesar Rp. 42.750,- beras Metikwangi Rp. 45.600,- dan beras IR 64 Kw Medium Rp. 35.750,-


Dalam pengarahannya H. Sukarno menegaskan bahwa hasil Penentuan Pedoman Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah dan perkiraan harga dalam rupiah ini, bukan berarti zakat fitrah dan fidyah bisa digantikan dengan uang. Akan tetapi besaran harga ini hanya sebagai standar harga per 1 (satu) Sho' atau 4 (empat) Mud beras zakat fitrah dan atau fidyah untuk mempermudah transaksi jual beli di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Kebumen. Dalam kesempatan tersebut disepakati juga penentuan pedoman besaran fidyah 1 (satu) Mud sebesar 7 ons dari masih-masih jenis beras. Jika dinominalkan menjadi besaran harga dalam rupiah untuk mempermudah transaksi jual beli, 1 (satu) Mud untuk jenis beras Rojolele sebesar Rp. 10.500,- beras Metikwangi Rp. 11.200,- dan IR 64 Kw Medium Rp. 9.100. (arch)


 

Rabu, 13 Maret 2024

WHO 2024 ON THE SPOT

 

Kebumen - GazaWANews : Sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dikatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PBJPH). Menurut regulasi ini, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal yaitu pertama, produk makanan dan minuman, kedua bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Ketiga kelompok produk tersebut wajib sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Bertempat di ruang Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Kamis, 14-03-2024 telah diadakan rapat evaluasi pencapaian sertifikasi halal di Kabupaten Kebumen dan rapat koordinasi persiapan Layanan Sertifikasi Halal On The Spot yang dipimpin oleh Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Ma’ruf Widodo. Dalam kesempatan itu H. Ma’ruf Widodo menyampaikan informasi bahwa pencapaian sertifikasi halal di Kabupaten Kebumen sampai hari ini sebanyak 11.717 sertifikat halal terbit, sedangkan pendaftaran keseluruhan tercatat 13.069 produk dan atau pelaku usaha. Pencapaian ini menempatkan Kabupaten Kebumen pada posisi rangking ke-9 Se-Jawa Tengah, adapun rangking pertama diduduki oleh Kabupaten Cilacap. Kemudian dalam rangka kesiapan menghadapi diberlakukannya Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Pemerintah akan mengadakan kegiatan kampanye Layanan Sertifikasi Halal “On The Spot” di 405 titik lokasi, serentak di 27 Provinsi di Indonesia pada hari Jum’at 15 Maret 2024, imbuh H. Ma’ruf Widodo.

Hadir dalam rapat tersebut Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Satgas Halal dan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH). Disepakati dalam rapat tersebut untuk pemasangan spanduk dan banner dibeberapa lokasi strategis bekerjasama dengan dinas terkait, diantaranya dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen guna menyampaikan pesan dan informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kebumen tentang Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 dan Layanan Sertifikasi Halal “On The Spot”, dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”, “Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah”. (arch)

Selasa, 05 Maret 2024

ALON-ALON ASAL KLAKON

Kebumen-GazaWANews : Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen mulai menggeliat dan mulai ada hasilnya yang kongkrit yang bisa kita rasakan. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari jumlah sertifikat tanah wakaf yang berhasil diterbitkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kebumen untuk tanah-tanah wakaf di beberapa kecamatan di Kabupaten Kebumen di tahun 2023/2024 semakin meningkat jumlahnya. 

Selasa, 05-03-2024 bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rowokele, Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Fahrudin kembali menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf hasil dari Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen di wilayah Kecamatan Rowokele. Dalam sambutannya H. Fahrudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah gemathi mengelola dan melindungi asset ummat yang berupa tanah wakaf sampai terbitnya sertifikat.

Ini adalah hasil kerja keras kita bersama، dan siapa pun yang terlibat di dalamnya insya Alloh akan mendapatkan juga pahala seumpama mereka yang berwakaf atau wakif, imbuhnya. H. Fahrudin juga menghimbau dan mengajak untuk tetap semangat mengelola dan melindungi asset ummat yang berupa tanah wakaf ini, "alon-alon asal klakon" yang penting ada usaha kongkrit untuk mewujudkan itu semua. 

Hadir dalam acara tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Kepala KUA Kecamatan Rowokele, Penyuluh dan Nazhir se-Kecamatan Rowokele. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan technical skill aplikasi e-AIW sebagai langkah pengadministrasian tanah wakaf menuju era transformasi digital di bidang wakaf. (arch)

ZAWACORNER : DO'A ZAWA KETIKA HUJAN

  Kebumen - zaWAcorner  : Hujan bagi sebagian orang mungkin dinilai hanya sebagai fenomena alam yang lumrah dan biasa. Sebuah siklus air y...