Kebumen-GazaWANews : Sosialisasi digitalisasi pendaftaran akta ikror wakaf secara masif
terus dilaksanakan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kebumen. Hal ini tidak lain bertujuan untuk mengamankan harta benda
wakaf asset umat secara administrasi yang kaffah, dengan harapan agar
dikemudian hari tidak menimbulkan masalah bagi generasi setelahnya.
Jum’at, 23-02-2024 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mirit, disela-sela rapat koordinasi Penyuluh Agama Islam Non-ASN Kecamatan Mirit, hadir Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen untuk memberikan edukasi dan technical skill berkenaan dengan digitalisasi e-AIW. Melalui kegiatan ini diharapkan semua personalia di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mirit, tidak terkecuali Penyuluh Agama Islam Non-ASN mampu melayani pendaftaran akta ikror wakaf masyarakat secara digital.
Technical skill dalam suasana lesehan seperti ini ternyata
melahiran keakraban, kenyamanan, ora ngrikuh-i sehingga sharing
dan tanya jawab pendalaman teknis, lebih terbuka dan mendalam, demikian
disampaikan H. Fahrudin Penyelenggara Zakat dan Wakaf dalam sambutanya. Hadir dalam kegiatan tersebut H. Fahrudin
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Tim Gazawa, Kepala KUA Kecamatan Mirit dan semua
Penyuluh Agama Islam Non-ASN pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mirit. (arch)










